Pendidikan di Indonesia terus mengalami perkembangan dan penyesuaian, termasuk dalam hal kurikulum. Bagi sekolah yang memilih untuk tidak menerapkan kurikulum nasional, terdapat opsi menarik yang tetap memungkinkan siswa untuk mendaftar ke perguruan tinggi negeri (PTN) melalui jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP). Meski aturan menyatakan bahwa sekolah tanpa kurikulum nasional tidak dapat mengikuti SNBP, siswa masih memiliki peluang melalui jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT).
Menurut Ketua Pelaksana Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB), Prof. Tjitjik Srie Tjahjandarie, alasan di balik ketentuan yang melarang sekolah tanpa kurikulum nasional ikut Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) adalah bagian dari upaya pemerintah untuk menjadikan SNBP sebagai proses seleksi yang terstandar. Prof. Tjitjik menjelaskan bahwa kurikulum nasional dianggap sebagai langkah awal untuk mencapai standar yang seragam di setiap sekolah. Meskipun demikian, ia menegaskan bahwa pihak sekolah tetap memiliki fleksibilitas untuk memilih kurikulum nasional yang sesuai dengan karakteristik dan kebutuhan masing-masing.
Prof. Tjitjik menyampaikan, “Kurikulum nasional menjadi fondasi untuk menciptakan proses seleksi yang seragam di seluruh sekolah. Tujuannya adalah menciptakan standar yang setara bagi semua siswa yang mengikuti SNBP. Meskipun demikian, kami memberikan keleluasaan kepada sekolah untuk memilih kurikulum nasional yang dapat disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan unik mereka. Dengan demikian, sementara kami menegakkan standar nasional, kami juga memberikan ruang bagi fleksibilitas agar proses pendidikan tetap sesuai dengan realitas setempat.” Pernyataan ini menyoroti komitmen pemerintah untuk menciptakan sistem seleksi yang adil dan terstandar, sambil memperhatikan keberagaman dan karakteristik masing-masing sekolah.
Perlu ditekankan bahwa kebijakan ini tidak mewajibkan seluruh sekolah untuk mengadopsi kurikulum nasional secara seragam. Sebaliknya, pemerintah memberikan kebebasan kepada setiap sekolah untuk memilih kurikulum nasional yang dianggap sesuai, asalkan dapat mengikuti Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP). Dengan pendekatan ini, terbuka peluang bagi variasi kurikulum sesuai dengan karakteristik dan kebutuhan unik masing-masing sekolah. Kebebasan ini mencerminkan upaya pemerintah untuk memberikan ruang kepada lembaga pendidikan agar dapat beradaptasi dengan konteks lokal dan memastikan bahwa setiap siswa memiliki akses yang setara dalam menjalani proses seleksi nasional.
Siswa yang bersekolah di institusi tanpa menerapkan kurikulum nasional masih memiliki peluang untuk mengikuti jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT). SNBT menjadi opsi alternatif yang dapat diambil oleh mereka yang tidak dapat mengikuti Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) karena kurikulum yang diterapkan di sekolah mereka. Proses seleksi ini melibatkan Ujian Tertulis Berbasis Komputer (UTBK) dan akan dimulai pada tanggal 21 Maret 2024.
Dalam konteks ini, Prof. Tjitjik menjelaskan, “Bagi siswa yang berasal dari sekolah tanpa kurikulum nasional, SNBT menjadi pintu masuk alternatif yang dapat mereka tempuh. Melalui Ujian Tertulis Berbasis Komputer (UTBK), siswa dapat tetap mengikuti proses seleksi dan memperoleh peluang yang setara dengan siswa dari sekolah dengan kurikulum nasional. Ini menjadi solusi inklusif untuk memastikan bahwa setiap siswa memiliki kesempatan yang adil dalam mengakses pendidikan tinggi melalui jalur SNBT.” Pernyataan ini menegaskan pentingnya SNBT sebagai jalur alternatif yang menyelaraskan kesetaraan peluang dalam akses pendidikan tinggi di Indonesia.
Persyaratan untuk mengikuti Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT) 2024 adalah sebagai berikut:
Tes Potensi Skolastik
Tes Literasi
Kamu bisa klik pada setiap mata uji untuk melihat materi, contoh soal dan tips menjawab soal yang telah kami sediakan
SNBP 2024 adalah singkatan dari Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi tahun 2024. Ini merupakan sistem seleksi nasional yang dilaksanakan oleh Balai Pengelolaan Pengujian Pendidikan (BP3) bekerja sama dengan perguruan tinggi negeri (PTN) untuk penerimaan mahasiswa baru.
Peserta SNBP 2024 harus memenuhi beberapa syarat, antara lain menjadi Warga Negara Indonesia (WNI), memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), terdaftar di PDSS, memiliki nilai rapor yang sesuai, memiliki kesehatan yang memadai, dan memenuhi persyaratan PTN yang bersangkutan.
Pendaftaran dilakukan dengan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan, termasuk registrasi akun SNPMB sekolah dan siswa, pengisian PDSS, dan pendaftaran SNBP melalui waktu yang telah ditentukan pada jadwal penerimaan.
SNBP 2024 hanya dapat diikuti oleh siswa kelas 12 yang telah dinyatakan eligible, yaitu siswa yang memenuhi kriteria dan persyaratan yang telah ditentukan oleh panitia seleksi.
Masa sanggah kuota sekolah adalah periode di mana sekolah dapat memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap kuota yang telah diumumkan pada tanggal 28 Desember 2023.
Pengumuman hasil SNBP dan SNBT direncanakan akan dilakukan pada bulan Maret. Peserta yang lulus SNBP dapat melihat informasi pendaftaran ulang di laman resmi masing-masing PTN yang dituju.